RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
Dalam RUU Kepemudaan, lanjut Arip tertera pemerintah dan pemerintah daerah melindungi pemuda dari pengaruh destruktif ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Baca Juga:
Arip malah menganjurkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, bukan mengatur dan mengendalikannya melalui kebijakan. Pelaksanaannya melalui penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan yang terlepas dari kemandiriannya menyelenggarakan kegiatan kepemudaan.
“Kampus hendaknya juga memberi peluang kepada organisasi kemahasiswaan ekstra kampus untuk beraktivitas di dalam kampus sebagai bagian civitas akademika. Tidak cuma sekretariatnya di dalam kampus. Sayangnya, hingga sekarang di banyak kampus organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tidak dibolehkan beraktivitas di dalam kampus,” ujarnya.
Jika organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dibolehkan beraktivitas di dalam kampus maka RUU Kepemudaan merupakan antitesa Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Pemberlakuan kebijakan Pemerintah tersebut mengubah format organisasi kemahasiswaan yang melarang mahasiswa berpolitik, imbuhnya.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air