RUU Kesehatan Diharapkan Bisa Memberi Solusi untuk Masyarakat dan Dunia Medis Tanah Air
RUU Kesehatan, kata John, memiliki semangat menggenjot jumlah SDM kesehatan, terutama dokter spesialis.
Draf regulasi itupun akan menyederhanakan proses pendidikan dokter spesialis yang selama ini berlaku, dari jenjang sarjana kedokteran, Co-Ass selama dua tahun, hingga internship.
Calon dokter spesialis juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan organisasi profesi.
Selanjutnya, mereka juga wajib mengantongi surat tanda register (STR) dan surat izin praktik.
Persoalannya, upaya penyederhanaan ini memicu polemik, karena dianggap mengabaikan organisasi profesi dan bersifat sentralistik di tangan kementerian.
“Saya menilai, perbedaan pendapat ini bisa diselesaikan oleh para pemangku kepentingan dan kebijakan, karena semangatnya sama yakni peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan,” imbuh John.
Lebih jauh, menurut John, secara fundamental ketersediaan SDM kesehatan terutama para tenaga spesialis berkaitan erat peran sisi hulu pendidikan.
Indonesia memiliki 92 Fakultas Kedokteran, hanya 20 di antaranya dilengkapi program spesialis.
RUU Kesehatan diharap bisa menyelesaikan berbagai persoalan, yang mana salah satu permasalahan utama adalah kualitas dan kuantitas dokter spesialis Indonesia.
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya
- RS Siloam ASRI Berhasil Tangani Ratusan Kasus Transplantasi Ginjal
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau