RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis

RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
Ki-Ka: Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. M. Ryan Bakry., SH.,MH., dan Rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.,. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jumlah dokter spesialis di Indonesia masih sangat sedikit, bahkan di bawah standar WHO 1/1.000 penduduk.

Dia menyebutkan jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia sekitar 270 ribu, tetapi saat ini baru ada 140 ribu. 

Artinya, kata Budi, masih ada kekurangan dokter sebanyak 130 ribu.

Secara umum, jumlah lulusan dokter di Indonesia per tahun hanya 12 ribu. 

Diyakini bahwa lulusan dokter spesialis jauh lebih sedikit dari angka tersebut. 

Oleh karena itu, lanjutnya, Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) sebagai upaya terbaru pemerintah dalam percepatan jumlah dokter spesialis.

Kemudian, menempatkan aspek pendidikan dokter spesialis menjadi satu di antara materi muatan pengaturannya.

Rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D., mengatakan semangat untuk melakukan transformasi percepatan dokter spesialis melalui RUU Kesehatan ini tentunya dapat dipandang baik. 

Indonesia kekurangan 130 tibu dokter spesialis, RUU Kesehatan solusinya? Simak penjelasan sejumlah tokoh akademisi, polikus, dan pemerintah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News