RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis

RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
Ki-Ka: Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. M. Ryan Bakry., SH.,MH., dan Rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.,. Foto: Mesya/JPNN.com

Namun, proses penyusunan kebijakan untuk melakukan transformasi ini perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Oleh karena itu, Universitas Yarsi menyediakan forum diskusi untuk menjawab percepatan pendidikan dokter spesialis dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.

"Tujuannya menyediakan forum berbagi dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pemenuhan dokter spesialis, mendiskusikan berbegai perspektif keilmuan dalam percepatan pendidikan dokter spesialis," terang Prof. Fasli dalam lokakarya bertajuk Mengurai Tantangan dan Peluang pada RUU Kesehatan di Universitas Yarsi, Selasa (30/5).

Nantinya, lanjut Prof. Fasli, hasil kajian pada lokakarya ini akan direkomendasikan kepada Kementerian Kesehatan RI dan DPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam memberikan sejumlah solusi untuk memenuhi percepatan dokter spesialis.

Pertama, memberikan NIDK kepada Kemenkes, Kemendikbudristek dan staf RS untuk menjadi dosen.

Kedua, perhitungan standar biaya yang jelas baik cost component, dan sumber pendanaan.

Ketiga, penyelerasan standar mutu baik intake, matrikulasi.

Indonesia kekurangan 130 tibu dokter spesialis, RUU Kesehatan solusinya? Simak penjelasan sejumlah tokoh akademisi, polikus, dan pemerintah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News