RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis

RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
Ki-Ka: Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. M. Ryan Bakry., SH.,MH., dan Rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.,. Foto: Mesya/JPNN.com

"Saya menitipkan kepada Komis X DPR RI untuk skema AHS dapat masuk dalam RUU Kesehatan," ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI dr. Suir Syam.,M.Kes.MMR, menjelaskan bagaimana RUU Kesehatan menjadi penting untuk percepatan dokter spesialis.

Dia memberikan perbandingan dengan Jepang, bagaimana jarak 10-15 tahun saja di negara Matahari Terbit itu sudah bisa mampu menciptakan dokter sub-spesialis.

Syam juga mengatakan bahwa pasal yang dikhawatirkan menyebabkan hilangnya proteksi kepada dokter saat menangani pasien sudah dikeluarkan dari RUU Kesehatan. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. M. Ryan Bakry., SH.,MH., menyampaikan pandangan hukumnya, yang berfokus pada dua pasal.

Pertama, Pasal 212 RUU Kesehatan, memiliki implikasi hukum sebagai dasar untuk mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan aturan baru terkait penyelenggaran pendidikan tinggi bidang kesehatan, selain yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (insitusi penyelenggara pendidikan selain perguruan tinggi). 

Sehingga, lanjut Ryan, pengkajian konektivitas antara RUU Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi menjadi sangat penting.

Ryan memaparkan pengaturan khusus mengenai insitusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis selain perguruan tinggi, terdapat di Pasal 183 RUU Kesehatan.

Indonesia kekurangan 130 tibu dokter spesialis, RUU Kesehatan solusinya? Simak penjelasan sejumlah tokoh akademisi, polikus, dan pemerintah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News