RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
Selasa, 30 Mei 2023 – 19:35 WIB
Pasal ini telah memberikan ruang kepada rumah sakit untuk secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis.
"Transformasi ini tentu membutuhkan pemahaman yang lebih substantif dengan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis agar memenuhi azas efektivitas pada RUU Kesehatan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Indonesia kekurangan 130 tibu dokter spesialis, RUU Kesehatan solusinya? Simak penjelasan sejumlah tokoh akademisi, polikus, dan pemerintah
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Danone Indonesia Perkuat Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluar
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak