RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
Selasa, 30 Mei 2023 – 19:35 WIB

Ki-Ka: Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. M. Ryan Bakry., SH.,MH., dan Rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.,. Foto: Mesya/JPNN.com
Pasal ini telah memberikan ruang kepada rumah sakit untuk secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis.
"Transformasi ini tentu membutuhkan pemahaman yang lebih substantif dengan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis agar memenuhi azas efektivitas pada RUU Kesehatan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Indonesia kekurangan 130 tibu dokter spesialis, RUU Kesehatan solusinya? Simak penjelasan sejumlah tokoh akademisi, polikus, dan pemerintah
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Cermin Sikka
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak