RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja

RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja
Pegiat kesetaraan gender yang juga COO PT. Infinitie Berkah Energi, Rinawati Prihatiningsih. Foto: dok G20 Empower

Untuk usaha kecil dan menengah, cuti hamil juga bisa menyebabkan komplikasi bagi perusahaan.

Menutupi beban kerja dan shift bisa jadi sulit. Perlu mencari solusi “win-win” untuk semua pihak dari perusahaan, pekerja dan negara sehingga perempuan pekerja tetap terlindungi hak pekerjaannya dan hak menjalankan fungsi reproduksinya.

Beberapa solusi di antaranya perusahaan memberikan cuti melahirkan 3 bulan berbayar sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hanya saja cuti 3 bulan berikutnya untuk merawat bayi baru lahir atau anak adopsi, tidak berbayar tetapi izinkan perempuan pekerja untuk kembali ke pekerjaan, gaji dan tunjangan yang sama atau setara.

Kewajiban pekerja berusaha untuk menunjukkan ambisi mereka yang berkelanjutan untuk bekerja selama ketidakhadiran mereka.

Termasuk memanfaatkan kebijakan dan program yang memungkinkan mereka untuk tetap terhubung dengan tempat kerja, atau menemukan sponsor dalam perusahaan yang akan mengadvokasi atas nama mereka.

"Di sisi lain, negara berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan selama cuti tersebut dan akses penitipan anak “day care” gratis dan terjangkau," pungkasnya. (flo/jpnn)

RUU KIA harus dibahas menyeluruh dengan semua pihak agar tidak saling merugikan termasuk kerugian yang dialami pekerja perempuan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News