RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia

RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia
Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) segera disahkan.

"Memang proses yang harus dilalui masih sangat panjang, tetapi kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU KIA dapat segera disahkan menjadi undang-undang," kata Sturman melalui keterangan yang diterima, Jumat (24/6).

Dia menegaskan perlindungan kesejahteraan ibu dan anak sangat urgen, terlebih mengingat masing sangat tingginya angka kasus stunting di Indonesia saat ini.

Survei Status Gizi Balita Indonesia pada 2021 merilis prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.

"Jadi keberadaan RUU KIA ini sesungguhnya sudah lama diusulkan oleh fraksi lain, dan kami PDI Perjuangan melihat RUU ini sangat penting untuk mengurangi stunting di Indonesia. Inilah alasan mengapa RUU KIA ini telah menjadi kebutuhan negara kita," tegasnya.

Sturman tak menepis RUU KIA berhasil mendapat perhatian publik karena menjadi angin segar bagi kaum perempuan, tetapi di sisi lain terkesan mempersulit para pengusaha.

Namun, dia memastikan dalam proses perumusan DPR akan memperjuangkan agar RUU KIA tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"Memang prosesnya masih panjang agar ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat," ujarnya.

Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan menegaskan komitmen untuk mengawal RUU KIA yang sangat dibutuhkan masyarakat dan negera untuk dapat disahkan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News