RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia

RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia
Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

Sebelumnya diberitakan, Baleg dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari, dan jika mendampingi istri keguguran paling lama 7 hari. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan menegaskan komitmen untuk mengawal RUU KIA yang sangat dibutuhkan masyarakat dan negera untuk dapat disahkan undang-undang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News