RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia
Jumat, 24 Juni 2022 – 05:49 WIB
Sebelumnya diberitakan, Baleg dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari, dan jika mendampingi istri keguguran paling lama 7 hari. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan menegaskan komitmen untuk mengawal RUU KIA yang sangat dibutuhkan masyarakat dan negera untuk dapat disahkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
- Setyo Wahono Mengutamakan Masyarakat, Gelombang Dukungan untuk Menjadi Bupati Kian Berlipat