RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia
Jumat, 24 Juni 2022 – 05:49 WIB
Sebelumnya diberitakan, Baleg dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari, dan jika mendampingi istri keguguran paling lama 7 hari. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan menegaskan komitmen untuk mengawal RUU KIA yang sangat dibutuhkan masyarakat dan negera untuk dapat disahkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah