RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat menyerahkan laporan pandangan fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (30/6).

Keputusan soal RUU KIA diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan sikap peserta sidang paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Seluruh peserta sidang menjawab setuju sehingga RUU KIA ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Sementara itu, sikap dan pandangan fraksi terhadap rancangan aturan itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap pentingnya RUU KIA.

Salah satu tujuannya demi memaksimalkan tumbuh kembang anak sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat mengisi acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, (18/6).

RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News