RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Kamis, 30 Juni 2022 – 20:06 WIB

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat menyerahkan laporan pandangan fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6). Foto : Ricardo/JPNN
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan, Sabtu kemarin.
Hasil pembahasan di DPR pada 7 Juni tentang RUU KIA menyatakan ibu akan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a.
Selanjutnya, ibu yang mengalami keguguran saat mengandung memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan seperti tertuang Pasal 4 Ayat 1 huruf b. (ast/jpnn)
RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Film Animasi Jumbo Tembus 1,6 Juta Penonton, Dasco Minta Industri Perfilman Tanah Air Terus Didukung
- PB SEMMI Apresiasi Dasco yang Telah Berkontribusi Banyak Bagi Negara
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad