RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Kamis, 30 Juni 2022 – 20:06 WIB
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan, Sabtu kemarin.
Hasil pembahasan di DPR pada 7 Juni tentang RUU KIA menyatakan ibu akan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a.
Selanjutnya, ibu yang mengalami keguguran saat mengandung memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan seperti tertuang Pasal 4 Ayat 1 huruf b. (ast/jpnn)
RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani