RUU Komcad Dinilai Tidak Amanat Reformasi
Selasa, 11 Juni 2013 – 23:27 WIB
Selain itu dia juga mengritisi salah satu pasal yang mengatur tentang siapa saja yang yang nantinya terkait dengan Komcad ini. "yang akan terkena program Komcad itu nantinya antara lain PNS, buruh (termasuk wartawan). Kalau menolak kena ancaman pidana sebagaimana yang diatur Pasal 8 RUU Komcad. Itu sangat dikriminatif," tegasnya.
Demikian juga halnya dalam Pasal 14 soal sumber daya alam dan buatan yang dimiliki swasta yang bisa diambil-alih dengan alasan Komponen Cadangan, ujar purnawirawan Polri bintang dua itu.
bahkan dia juga mempertanyakan pihak mana nantinya yang berwenang sebagai pusat pengendalian energi disiplin yang terbentuk dari Komcad ini. "Internal TNI dan Polri saja sulit mengendalikan disiplin karena terkait dengan rendahnya sikap profesionalisme," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai PDI-Perjuangan, Sidharto Danusubroto menilai aneh sikap pemerintah yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?