RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah

RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja (panja) Komisi II DPR. Pasalnya, para penggagas pembentukan Kota Berastagi telah menyerahkan kelengkapan persyaratan mengenai jumlah kecamatan yang akan bergabung ke Komisi II DPR, di Senayan, Rabu (3/12). Kecamatan Naman Teran melengkapi jumlah kecamatan yang akan bergabung ke calon Kota Berastagi. Sebelumnya, baru 3 kecamatan yakni Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka, dan Kecamatan Berastagi. Untuk membentuk Kota, minimal 4 kecamatan.

Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi, Iwan Sembiring, menyerahkan 3 dokumen penting yakni, pertama, keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Naman Teran yang menyatakan kecamatan tersebut bergabung ke Kota Berastagi. Kedua, surat persetujuan prinsip 22 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo tentang masuknya Kecamatan Naman Teran menjadi cakupan wilayah Kota Berastagi. Ketiga, Surat Keputusan DPRD Sumut No.4987/18/Sekr tentang hal yang sama. SK DPRD Sumut ini diteken Plt Ketua DPRD Hasbullah Hadi, tertanggal 5 Nopember 2008.

"Dengan telah dilengkapinya persyaratan jumlah kecamatan yang akan menjadi cakupan wilayah Kota Berastagi, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah. RUU pembentukan Kota Berastagi harus segera disahkan," ucap Iwan Sembiring di gedung DPR, Rabu (3/12). Mereka ditemui Ketua Panja Pemekaran yang juga Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa, dan sejumlah anggota Komisi II DPR lainnya seperti Jazuli Juwaeni (PKS) dan Datuk Mojokayo (Partai Golkar).

Ikut serta dalam rombongan tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Karo Siti Aminah Paranginangin,SH, Ketua Himpunan Masyarakat Karo se-Indonesia Rajabana Purba, dan Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi di Jakarta yang juga tokoh masyarakat Tionghoa Karo, Effendi Hansen.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News