RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:54 WIB
Lebih lanjut Iwan menambahkan, mestinya, tanpa penambahan satu kecamatan pun, Kota Berastagi sudah layak dibentuk. Dari aspek yuridis, hal itu sudah memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) No.129 Tahun 2000. "Sedang dari aspek potensi daerah, Kota Berastagi jelas lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Tapi kalau memang harus mengacu PP 78 Tahun 2007, dengan penambahan satu kecamatan ini berarti sudah terpenuhi semua persyaratannya. Kita tinggal menunggu pengesahan," ungkap Iwan.
Baca Juga:
Eka Santosa menyatakan, pihaknya menerima kelengkapan persyaratan tersebut. Komisi II DPR akan mengupayakan agar RUU Kota Berastagi bisa ikut disahkan pada masa sidang DPR kali ini. Hanya saja, dia menyarankan sebaiknya dukungan DPRD Karo mengenai ikut bergabungnya Kecamatan Naman Teran dituangkan dalam bentuk sikap resmi dewan sebagai sebuah institusi.
Sedang Siti Aminah menjelaskan, karena sudah ada persetujuan dari DPD dan Kepala Desa di Kecamatan Naman Teran, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Karo dan DPRD Karo untuk tidak mendukungnya. "Kami yang ada di DPRD juga tak bisa menahan aspirasi rakyat ini," ucap Aminah.
Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, RUU Kota Berastagi memang sudah masuk pembahasan. Hanya saja, lantaran saat itu persyaratan kewilayahan belum terpenuhi, maka Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda dulu pengesahannya.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel