RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah

RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
"Kalau dalam perkembangannya persyaratan itu sudah terpenuhi, termasuk syarat-syarat yang lain, nanti akan kaji lagi. Kalau dalam proses pengkajian kembali semua syarat sudah terpenuhi, ya kenapa tidak?" terang Saut.

Seperti diketahui, RUU pembentukan Kota Berastagi termasuk salah satu dari paket 17 RUU pemekaran yang tidak ikut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008. Alasannya, karena jumlah kecamatan yang bergabung baru 3, yang menurut PP 78 mestinya 4 kecamatan. Pendapat yang berkembang di Komisi II, sebenarnya seluruh RUU pemekaran yang sudah dalam stau paket itu dianggap Komisi II DPR telah memenuhi persyaratan. Hanya saja, pihak pemerintah ngotot menggunakan PP 78. Namun, untuk kasus RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku, akhirnya tetap disahkan meski cakupan wilayahnya belum memenuhi persyaratan. Letak Morotai yang merupakan pulau terluar, menjadi alasan perkecualian. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News