RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:54 WIB
"Kalau dalam perkembangannya persyaratan itu sudah terpenuhi, termasuk syarat-syarat yang lain, nanti akan kaji lagi. Kalau dalam proses pengkajian kembali semua syarat sudah terpenuhi, ya kenapa tidak?" terang Saut.
Seperti diketahui, RUU pembentukan Kota Berastagi termasuk salah satu dari paket 17 RUU pemekaran yang tidak ikut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008. Alasannya, karena jumlah kecamatan yang bergabung baru 3, yang menurut PP 78 mestinya 4 kecamatan. Pendapat yang berkembang di Komisi II, sebenarnya seluruh RUU pemekaran yang sudah dalam stau paket itu dianggap Komisi II DPR telah memenuhi persyaratan. Hanya saja, pihak pemerintah ngotot menggunakan PP 78. Namun, untuk kasus RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku, akhirnya tetap disahkan meski cakupan wilayahnya belum memenuhi persyaratan. Letak Morotai yang merupakan pulau terluar, menjadi alasan perkecualian. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel