RUU KPK Mau Dicabut Dalam Prolegnas?
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera M Sohibul Iman meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya ditunda tapi dicabut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Menanggapi permintaa tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bila itu yang akan dilakukan maka harus persetujuan DPR dengan pemerintah.
“Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut ini,” kata Agus di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2).
Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo, kemarin, menghasilkan keputusan menunda rencana revisi UU KPK yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Penundaan ini menurut Agus Hermanto bertujuan untuk sosialisasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, tidak ada batasan waktu sampai kapan akan ditunda. Bahkan tak menutup kemungkinan tetap dilakukan tahun ini karena tak dicabut dari prolegnas.
Hari ini, Selasa (23/2) pimpinan DPR juga menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), salah satunya membahas pembatalan pengambilan keputusan revisi UU KPK. Namun, rapat pengambilan keputusan tertinggi di Dewan, tetap berjalan dengan agenda lain.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak