RUU KPK Mau Dicabut Dalam Prolegnas?
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera M Sohibul Iman meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya ditunda tapi dicabut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Menanggapi permintaa tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bila itu yang akan dilakukan maka harus persetujuan DPR dengan pemerintah.
“Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut ini,” kata Agus di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2).
Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo, kemarin, menghasilkan keputusan menunda rencana revisi UU KPK yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Penundaan ini menurut Agus Hermanto bertujuan untuk sosialisasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, tidak ada batasan waktu sampai kapan akan ditunda. Bahkan tak menutup kemungkinan tetap dilakukan tahun ini karena tak dicabut dari prolegnas.
Hari ini, Selasa (23/2) pimpinan DPR juga menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), salah satunya membahas pembatalan pengambilan keputusan revisi UU KPK. Namun, rapat pengambilan keputusan tertinggi di Dewan, tetap berjalan dengan agenda lain.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara