RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!

RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan adanya terobosan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), salah satunya tentang laporan polisi.

Salah satu terobosan yang tertera dalam draf RUU KUHAP ialah polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana yang disampaikan melalui media telekomunikasi atau elektronik.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Sebelumnya, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Sahroni menjelaskan bahwa hal tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini. Mengingat, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui medsos.

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya, kan, hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor," ucap Sahroni, Senin (24/3/2025).

Menurut Sahroni, saat ini banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi.

"Nah, RUU KUHAP mengisi kekosongan itu," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Sahroni menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Selain itu, warga juga menjadi mudah membuat laporan tanpa khawatir ada pungutan liar (pungli).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut RUU KUHAP mengatur terobosan tentang lapor polisi visa medsos. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News