RUU KUHAP dan KUHP Sudah Sampai DPR
Selasa, 15 Januari 2013 – 23:16 WIB

RUU KUHAP dan KUHP Sudah Sampai DPR
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Penyerahan naskah dua RUU itu dilakukan saat masa saat reses DPR pada Desember 2012 lalu. "Pembahasan RUU KUHAP masuk jalan tol dan RUU terkait lainnya akan masuk jalur lambat," imbuhnya.
Menurut Pasek, draft dua RUU itu diterima pimpinan DPR RI. "Draf RUU KUHAP dan KUHP sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, kita tunggu putusan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah akan dibahas di Komisi III atau lintas-komisi," kata Gede Pasek Suardika, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/1).
Dikatakannya, RUU KUHAP akan diprioritaskan pembahasannya. Sebab KUHAP membawahi seluruh perundang-undangan yang saat ini sedang dibahas seperti RUU MA, RUU Kejaksaan, atau RUU Kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol