RUU KUHAP Diharapkan Bisa Menutup Peluang Penyalahgunaan Kewenangan

RUU KUHAP Diharapkan Bisa Menutup Peluang Penyalahgunaan Kewenangan
Seminar "RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2). Foto: Source for JPNN.com.

Dia menambahkan persoalan lain ialah masih munculnya penyalahgunaan kewewenangan oleh penyidik. Hal itu dikarenakan kurangnya kontrol kuat atas kewenangan penyidik yang luas, sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk dalam aspek penangkapan dan penahanan yang tak proporsional. 

Dia melanjutkan persoalan lain yang tidak kalah vital ialah koneksitas dalam sistem peradilan. Dalam KUHAP lama, ujar Soleman, pengaturan koneksitas telah mengatur bagaimana perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani secara adil.

"Sayangnya dalam pembahasan revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidskpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan," ucapnya.

Lebih jauh Soleman menekankan pengaturan koneksitas dalam KUHAP baru sangat penting, di antaranya untuk menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Soleman mengatakan bahwa revisi KUHAP harus berfokus pada penyempurnaan aturan yang ada, bukan pengurangan elemen-elemen fundamental yang telah terbukti efektif, termasuk dalam aspek koneksitas.

“Dengan mempertahankan dan menambahkan aturan koneksitas, KUHAP baru dapat menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana," paparnya.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pentingnya transparansi perkembangan kasus. Dia berpendapat sering kali ketika masuk proses penyidikan, pihak terkait, seperti tersangka maupun terlapor, tak mengetahui informasi apa pun mengenai proses perkara itu.

“Tahu-tahu SP3, tahu-tahu ada tindakan yang lain. Karena itu, bagaimana di tingkat penyidikan ini ada transparansi, salah satunya misalnya apakah perkembangan penyidikan itu harus dimasukkan ke website yang bisa diakses olah orang, atau memberikan kewajiban pada kepolisian, di sisi lain hak bagi masyarakat, stakeholder, terutama tersangkanya, keluarganya untuk mengakses perkembangannya,"" ujar Fickar. (*/boy/jpnn)

Sejumlah pasal dalam RUU KUHAP, yang berpotensi memunculkan penyalahgunaaan kewenangan dikritik keras.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News