RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance
Minggu, 23 Februari 2025 – 14:14 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain.
"Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi," ujar Amir.
Sementara itu, Sekretaris Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance.
"Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif," tuturnya. (cuy/jpnn)
RUU KUHAP diharapkan untuk mengedepankan prinsip check and balance dalam penerapannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP