RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena ada beberapa ketentuan yang meniadakan peran LPSK.
Demikian disampaikan Abdul Haris pada Seminar bertema "Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP" di Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
"KUHAP yang baru belum sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan nasional dan tidak memperhatikan eksistensi LPSK yang dilahirkan oleh UU PSK," katanya.
Dia mengatakan, LPSK berperan dalam proses peradilan pidana guna membantu dan memfasilitasi hak-hak korban kejahatan yang diatur dalam UU No 13/2006. Maka, untuk mempertegas kewenangan dan peran LPSK, RUU KUHAP harus disinergikan dengan UU Nomor 13/2006.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK
BERITA TERKAIT
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran