RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB

RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena ada beberapa ketentuan yang meniadakan peran LPSK.
Demikian disampaikan Abdul Haris pada Seminar bertema "Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP" di Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
"KUHAP yang baru belum sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan nasional dan tidak memperhatikan eksistensi LPSK yang dilahirkan oleh UU PSK," katanya.
Dia mengatakan, LPSK berperan dalam proses peradilan pidana guna membantu dan memfasilitasi hak-hak korban kejahatan yang diatur dalam UU No 13/2006. Maka, untuk mempertegas kewenangan dan peran LPSK, RUU KUHAP harus disinergikan dengan UU Nomor 13/2006.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi