RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK

RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
"Pengakuan keberadaan LPSK agar sebagai institusi disebut dalam KUHAP. Definisi dan pengertiannya ditambahkan dengan definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum," ujar Haris.

Selain itu dia juga berharap agar RUU KUHAP memastikan hak-hak akan saksi mahkota, termasuk yang berwenang menentukan sebagai justice collaborator dan persyaratannya.

Karena itu, hak saksi pelaku yang bekerjasama perlu dibuat ayat yang menyatakan bahwa mekanisme mengikuti ketentuan yang ada di dalam UU No 13/2006 hasil revisi. Sehingga, KUHAP dan UU Nomor 13/2006 bisa saling melengkapi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News