RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB

RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
"Pengakuan keberadaan LPSK agar sebagai institusi disebut dalam KUHAP. Definisi dan pengertiannya ditambahkan dengan definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum," ujar Haris.
Baca Juga:
Selain itu dia juga berharap agar RUU KUHAP memastikan hak-hak akan saksi mahkota, termasuk yang berwenang menentukan sebagai justice collaborator dan persyaratannya.
Karena itu, hak saksi pelaku yang bekerjasama perlu dibuat ayat yang menyatakan bahwa mekanisme mengikuti ketentuan yang ada di dalam UU No 13/2006 hasil revisi. Sehingga, KUHAP dan UU Nomor 13/2006 bisa saling melengkapi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung