RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah

RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah
RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Protes terhadap naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilayangkan sejumlah kalangan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum dinilai salah alamat. Pasalnya, naskah RUU KUHAP yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berasal dari pemerintah.

Menurut anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari, polemik revisi KUHAP muncul akibat koordinasi di pemerintah tidak berjalan efektif. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Maka, apabila KPK merasa tidak dilibatkan, seharusnya protes disampaikan kepada pemerintah.

"KPK tidak dilibatkan dalam tim pemerintah, lantas menggunakan kanal LSM untuk menyuarakan keberatan. Ini problemnya di pemerintah," kata Eva kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dihentikan. Pasalnya, revisi KUHAP termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini. Ia justru mengaku heran apabila Wakil Menkumham Denny Indrayana yang juga bagian pemerintah didorong menarik naskah revisi KUHAP.

"Kalau sudah di prolegnas berat ditarik. Inisiator kan pemerintah, kalau meminta Wamenkumham menarik lucu, saya menyesali," ujar politisi PDIP ini.

Eva juga mengaku heran dengan aktivis LSM antikorupsi yang mendesak penarikan RUU KUHAP. Menurutnya, protes para pegiat antikorupsi ini menunjukkan tidak adanya monitoring terhadap perumusan RUU KUHAP.

"Kelompok ini cuma teriak-teriak saja tapi nggak nongrongin, cuma minta cabut, hentikan, kayak juragan. Karena Panja terbuka, ini kelompok ngomel saja, hanya protes tidak ngelobi kita," tandas mantan dosen di sebuah perguruan tinggi negeri itu.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum mendesak pembatalan revisi UU KUHAP. Koalisi mencatat 12 isu krusial yang berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.

JAKARTA - Protes terhadap naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilayangkan sejumlah kalangan ke Komisi III DPR yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News