RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah
Kamis, 06 Februari 2014 – 18:41 WIB
Selasa (4/2) kemarin, koalisi meminta dukungan Wakil Menkumham Denny Indrayana melalui audiensi di kantor Kemenkumham. Koalisi meminta agar pemerintah membatalkan revisi KUHAP.
"Sejumlah subtansi dari RUU KUHAP tersebut juga ditolak KPK karena dapat menghambat optimalisasi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan lembaga antikorupsi ini,'' kata anggota koalisi dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah usai acara audiensi.(dil/jpnn)
JAKARTA - Protes terhadap naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilayangkan sejumlah kalangan ke Komisi III DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan