RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah
Kamis, 06 Februari 2014 – 18:41 WIB
Selasa (4/2) kemarin, koalisi meminta dukungan Wakil Menkumham Denny Indrayana melalui audiensi di kantor Kemenkumham. Koalisi meminta agar pemerintah membatalkan revisi KUHAP.
"Sejumlah subtansi dari RUU KUHAP tersebut juga ditolak KPK karena dapat menghambat optimalisasi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan lembaga antikorupsi ini,'' kata anggota koalisi dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah usai acara audiensi.(dil/jpnn)
JAKARTA - Protes terhadap naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilayangkan sejumlah kalangan ke Komisi III DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK