RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam usulnya, dia menegaskan fungsi kejaksaan hanya boleh penuntutan, bukan penyidikan.
Menurutnya, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang kepolisian.
“Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada kontrol lagi. Ini kan ada kontrol, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver pada Senin (17/03).
Juniver juga menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan.
Dia mengaku khawatir dengan wacana tersebut. Menurutnya, bila kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum, maka tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” tegasnya.
Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.
Advokat senior Junior Girsang menegaskan fungsi kejaksaan hanya boleh penuntutan, bukan penyidikan.
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat