RUU KUHP Berikan Evaluasi Hukuman Mati

RUU KUHP Berikan Evaluasi Hukuman Mati
RUU KUHP Berikan Evaluasi Hukuman Mati
    Denny menambahkan mereka yang dijatuhi vonis mati adalah pelaku yang terkategori aktor utama. Artinya, pelaku merupakan otak kejahatan tersebut.

    Hukuman mati, tambahnya, juga harus dijatuhkan oleh pengadilan yang berwibawa dan hakim yang kredibel. Jangan sampai putusan itu dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut ukuran Denny, baru Pengadilan Tipikor yang pantas melaksanakannya. Dalam memvonis, hakim juga tidak timbul keraguan tentang kejahatan yang dituduhkan.

    Rudy Satrio, pengamat hukum Pidana UI juga menyepakati wacana itu. Dia juga menjelaskan bahwa penerapan hukuman  mati bagi koruptor sama halnya dengan kejahatan narkotika. Dimana, tanpa hukuman mati sakit hati masyarakat akan sulit terobati. ”Hukuman itu harus dijatuhkan oleh pengadilan yang profesional,” jelasnya.

    Yang menarik, penjelasan Rudy juga membeber masih adanya kesempatan evaluasi hukuman mati itu. Dia mengungkapkan dalam RUU KUHP, ada kesempatan evaluasi hukuman itu. Tenggang waktu yang diberikan adalah 10 tahun setelah terpidana menjalani hukuman.

    Evaluasi itu, tambah Rudy, dapat diterapkan mana kala rekasi masyarakat sudah mulai mereda. Ada alasan yang meringankan perbuatan terdakwa, serta perbuatan terpidana tersebut juga makin baik. Dalam kondisi ini, Lembaga Pemasyarakatan yang kredibel bisa melakukan evaluasi tersebut. (git)

JAKARTA – Wacana memberlakukan hukuman mati bagi koruptor terus menggelinding. Namun, penerapan hukuman itu memerlukan sejumlah syarat berat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News