RUU KUHP Diharapkan Segera Disahkan

RUU KUHP Diharapkan Segera Disahkan
Dialog Publik RUU KUHP. Foto dok Kominfo

Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Bambang Gunawan mengungkapkan jika RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika  yang terjadi di masyarakat.

Bambang menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.

“Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.(chi/jpnn)


Seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat diharapkan mendukung dan mendorong secepatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News