RUU KUHP Ditunda, Gerindra: Jokowi Seharusnya Juga Terbitkan Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kembali meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Hal ini disampaikan Arief, pascakeputusan Presiden ketujuh RI itu menunda pengesahan RUU KUHP yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di Komisi III DPR. Alasan Jokowi melakukan penundaan karena masyarakat keberatasan terhadap sejumlah substansi di RUU KUHP.
Nah, Arief berharap dengan alasan yang sama Jokowi juga berani menerbitkan Perppu tentang KPK. Sebab, pegiat antikorupsi, akademisi, hingga mahasiswa dari berbagai kampus hingga saat ini terus melakukan penolakan terhadap RUU KPK yang telah disetujui paripurna oleh DPR.
“Kalau kita kembali ke tahun 2014 ketika sistem Pilkada langsung akan direvisi menjadi tidak langsung, PDI Perjuangan paling kencang menolak atas nama demokrasi. Waktu itu, Presiden SBY mendengar dan menerbitkan Perppu. Masa begitu ada revisi UU KPK, Kang Mas Joko Widodo enggak berani keluarkan Perppu,” ucap Arief kepada JPNN, Jumat (20/9).
Arief menilai dengan ikut merevisi UU KPK, artinya Presiden Jokowi dan kader PDI Perjuangan di DPR telah menghilangkan dan tidak menghargai karya besar Megawati Soekarnoputri dan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang saat itu melahirkan KPK yang sangat independen dan kuat dalam semangat memberantas korupsi.
"Masa Kang Mas Joko Widodo dan kader PDI Perjuangan tidak bisa menjaga hasil karya adi luhung Ibu Megawati sebagai Presiden (masa itu) yang berkomitmen besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," tandas Arief.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam Nawa Cita dan Revolusi Mental yang digagas Presiden Jokowi bersama PDI Perjuangan, juga jelas tertera tentang komitmen terhadap pemberantasan korupsi. “Loh ini kok di periode kedua Kang Mas Joko Widodo kok pura-pura lupa ya," tandas Arief.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kembali meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bicara Cadangan Devisa Era Prabowo, Arief Poyuono Singgung Era Mulyono
- Sekjen Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, Arief Poyuono: Tidak Elok
- FSP BUMN Bersatu Soroti Potensi Korupsi di Masa Transisi Kekuasaan
- Arief Tanggapi Isu Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Analisisnya Ngeri
- Ketum FSP BUMN Bersatu Apresiasi Menteri Trenggono yang Penuhi Panggilan KPK
- Menteri Trenggono Diminta Kooperatif dengan KPK