RUU KUHP Perlu Disisir Ulang
Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur masalah korupsi. Karenanya ia justru khawatir dengan adanya pasal korupsi di KUHP maka UU tentang KPK menjadi tidak berlaku.
Ia mencontohkan pasal 668 pada Bab 32 soal korupsi di RUU KUHP. Chandra memertanyakan, apakah nanti jika pasal ini disetujui, UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku juga.
"Azaz apa yang dipakai? Kalau lex spesialis lez generalis, bisa dianggap UU itu masih berlaku. Cuma sistematis atau tidak? Apakah pasal ini ada di UU 31 tahun 99, belum tentu ada. Tidak semua di pasal KUHP ada di pasal dalam UU 31 tahun 99," kata Chandra, dalam diskusi di Kantor Kemenkumham, Selasa (2/4).
Demikian pula dengan pasal 701 di RUU KUHP, yang mengatur suap di bidang olahraga. Menurutnya, ini juga tidak ada di dalam UU 31 tahun 1999. "Jadi nanti yang mana yang dipakai, KUHP atau UU 31 (tahun) 99 atau komplementari? KPK punya kewenangan atau tidak, pertanyaannya menjadi panjang," imbuh Chandra.
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah