RUU KUHP Perlu Disisir Ulang
Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
![RUU KUHP Perlu Disisir Ulang](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130403_020516/020516_370134_JKT_Pembahasan_Materi_Penting_KUHP_dan_KUHAP_KemenKumHam_Ade_Sinuhaji_(9).jpg)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR/RI Fraksi PKS, Indra, Praktisi Hukum/ Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprata saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertemakan 'Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP' di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4). Diskusi tersebut memaparkan Rancangan Undang - Undang Kitab Undang- undang Huku Pidana dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana untuk menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip yang ada dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan kondisi riil yang ada di Indonesia. Foto : Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur masalah korupsi. Karenanya ia justru khawatir dengan adanya pasal korupsi di KUHP maka UU tentang KPK menjadi tidak berlaku.
Ia mencontohkan pasal 668 pada Bab 32 soal korupsi di RUU KUHP. Chandra memertanyakan, apakah nanti jika pasal ini disetujui, UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku juga.
"Azaz apa yang dipakai? Kalau lex spesialis lez generalis, bisa dianggap UU itu masih berlaku. Cuma sistematis atau tidak? Apakah pasal ini ada di UU 31 tahun 99, belum tentu ada. Tidak semua di pasal KUHP ada di pasal dalam UU 31 tahun 99," kata Chandra, dalam diskusi di Kantor Kemenkumham, Selasa (2/4).
Demikian pula dengan pasal 701 di RUU KUHP, yang mengatur suap di bidang olahraga. Menurutnya, ini juga tidak ada di dalam UU 31 tahun 1999. "Jadi nanti yang mana yang dipakai, KUHP atau UU 31 (tahun) 99 atau komplementari? KPK punya kewenangan atau tidak, pertanyaannya menjadi panjang," imbuh Chandra.
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak