RUU KUHP Perlu Disisir Ulang
Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
Karenanya ia menganggap banyak pasal-pasal lain di KUHP yang perlu disisir oleh DPR. "Jadi, terlepas dari ketidaksempurnaan ini perlu disisir ulang," katanya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan, DPR harusnya sadar bahwa masyarakat memang membutuhkan aturan di KUHP. Karenanya, Ganjar mengingatkan, DPR harus benar-benar menyerap aspirasi masyarakat. "Saya tidak yakin apakah mereka betul-betul melakukan penyerapan aspirasi masyarakat itu," ungkap Ganjar di kesempatan itu.
Namun anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan, biasanya DPR menggelar public hearing dengan sejumlah pihak untuk mematangkan RUU. "Sehingga dalam pembahasan dengan pemerintah bisa konstruktif sesuai dengan yang kita inginkan," ujar Indra.
Menurutnya, banyak pengaturan dalam KUHP yang sudah tidak relevan dengan kekinian. Karenanya Indra menyebut perubahan atas KUHP peninggalan Belanda menjadi keniscayaan dan menjadi kebanggaan bagi Indonesia untuk menggunakan produk hukum sendiri.
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional