RUU KUHP Perlu Disisir Ulang
Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
Menurutnya DPR menerima draft KUHP itu pada 6 Maret 2013. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada proses pembahasan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, RUU KUHP dan KUHAP yang disampaikan pemerintah ke DPR memang belum sempurna. Namun, kata dia, pembahasan itu sebaiknya memang harus dimulai sekarang.
"Tentu akan ada proses perdebatan dalam proses legislasi di DPR, dan lebih bagus untuk menyempurnakan. Rancangan pasti memberi ruang perbaikan-perbaikan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional