RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:02 WIB
![RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/15/palu-hakim-simbol-putusan-pengadilan-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong. (cuy/jpnn)
Rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat dan harus direvisi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS