RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:02 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong. (cuy/jpnn)
Rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat dan harus direvisi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik