RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur delik perbuatan cabul sesama jenis.
Menurutnya, kaidah yang diatur pada pasal 492 RUU yang diserahkan pemerintah itu, perilaku homoseksual dan lesbian dilarang dilakukan kepada orang yang masih di bawah umur.
Dijelaskan Aboebakar, dalam pasal 492 ini dikatakan bahwa "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".
"Logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dibawah umur, sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja," kata Aboebakar, Kamis (14/3).
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan