RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur delik perbuatan cabul sesama jenis.
Menurutnya, kaidah yang diatur pada pasal 492 RUU yang diserahkan pemerintah itu, perilaku homoseksual dan lesbian dilarang dilakukan kepada orang yang masih di bawah umur.
Dijelaskan Aboebakar, dalam pasal 492 ini dikatakan bahwa "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".
"Logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dibawah umur, sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja," kata Aboebakar, Kamis (14/3).
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum
BERITA TERKAIT
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia