RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian

RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian
RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian
Aboebakar menyebut, secara tindak langsung pasal ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian, karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal. "Pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya ketimuran, hal ini bisa merusak karakter bangsa ini," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu.

Menurut dia, pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia. "Ini saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial. "Kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," pungkas Aboebakar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR,  Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News