RUU KUHP Tidak Memperlemah KPK
Senin, 04 Juni 2018 – 17:58 WIB
Menurut Arsul, ini tidak terkesan diskriminatif, karena siapapun yang melakukan cabul kepada siapapun akan kena pidana.(adv/jpnn)
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju