RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
ICW Minta Pengajuannya Jangan Tergesa-gesa
Senin, 12 Januari 2009 – 00:34 WIB
JAKARTA - Pembahasan secara tergesa-gesa Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAAJ) dinilai bisa menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lain. Padahal, banyak hal penting yang perlu didefinisikan secara lebih komprehensif. Pengamat hukum transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono mengatakan, DPR perlu memperhatikan para pemangku kepentingan. Termasuk Polri, yang selama ini membidangi pengawasan dan pengaturan, serta perizinan lalu lintas jalan. ”Ini banyak hal detail yang seharusnya didefinisikan secara konkret. Jadi, Polri yang secara historis terkait perizinan dan pengawasan sangat perlu diperhatikan,” tuturnya.
”Sepertinya ada nuansa kepentingan tertentu. Misalnya, pembahasan paket RUU Peradilan, termasuk RUU Pengadilan Tipikor saja kita khawatirkan akan terlambat dan belum dibahas,” kata Kordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Minggu (11/1).
Baca Juga:
Menurut dia, setiap proses pembahasan suatu RUU, DPR tidak perlu gegabah memutuskannya. Apalagi, jika pembahasan suatu RUU terkesan dipercepat pengesahannya. Banyaknya RUU yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) selayaknya jadi pengingat agar DPR serius memperhatikan pembuatan UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan secara tergesa-gesa Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAAJ) dinilai bisa menguntungkan pihak tertentu
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi