RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
ICW Minta Pengajuannya Jangan Tergesa-gesa
Senin, 12 Januari 2009 – 00:34 WIB
Perpindahan pengaturan perizinan, seperti SIM dan STNK ke pihak Departemen Perhubungan bukanlah substansial. Banyak hal yang harus diperhatikan, terutama adalah publik. ’’Biarkan yang sudah berjalan dengan baik dan dioptimalkan,” tegasnya.
Baca Juga:
RUU LLAJ baru, kata Tri, memiliki banyak kelemahan yang bila dipaksakan dijadikan UU akan bermasalah di kemudian hari. Bahkan, dia menilai RUU LLAJ yang baru itu bersinggungan dengan UU lain yang terkait prasarana dan sarana jalan. ”Agar tidak bersinggungan, tentu ada kajian, termasuk melihat UU yang sudah ada sebelumnya. Seperti UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan UU lainnya,” katanya.
Draf RUU LLAJ yang berpotensi menimbulkan konflik, antara lain, penghapusan daftar kendaraan bermotor (pasal 51) bertentangan dengan kondisi masyarakat lemah. ’’Seharusnya hak kepemilikan tetap dapat didaftarkan dan dioperasikan kembali sepanjang memenuhi syarat,’’ katanya.
Lalu, pemberlakuan SIM sementara (pasal 58), selain membebani masyarakat, menambah birokrasi, menimbulkan biaya tinggi, juga sulit pengawasannya. ’’SIM sementara tidak diperlukan. Lebih baik memberdayakan sekolah pengemudi dan mengoptimalkan proses penerbitan SIM,’’ sebutnya. (wir/yun/oki)
JAKARTA - Pembahasan secara tergesa-gesa Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAAJ) dinilai bisa menguntungkan pihak tertentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi