RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan

ICW Minta Pengajuannya Jangan Tergesa-gesa

RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
Perpindahan pengaturan perizinan, seperti SIM dan STNK ke pihak Departemen Perhubungan bukanlah substansial. Banyak hal yang harus diperhatikan, terutama adalah publik. ’’Biarkan yang sudah berjalan dengan baik dan dioptimalkan,” tegasnya.

RUU LLAJ baru, kata Tri, memiliki banyak kelemahan yang bila dipaksakan dijadikan UU akan bermasalah di kemudian hari. Bahkan, dia menilai RUU LLAJ yang baru itu bersinggungan dengan UU lain yang terkait prasarana dan sarana jalan. ”Agar tidak bersinggungan, tentu ada kajian, termasuk melihat UU yang sudah ada sebelumnya. Seperti UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan UU lainnya,” katanya.

Draf RUU LLAJ yang berpotensi menimbulkan konflik, antara lain, penghapusan daftar kendaraan bermotor (pasal 51) bertentangan dengan kondisi masyarakat lemah. ’’Seharusnya hak kepemilikan tetap dapat didaftarkan dan dioperasikan kembali sepanjang memenuhi syarat,’’ katanya.

Lalu, pemberlakuan SIM sementara (pasal 58), selain membebani masyarakat, menambah birokrasi, menimbulkan biaya tinggi, juga sulit pengawasannya. ’’SIM sementara tidak diperlukan. Lebih baik memberdayakan sekolah pengemudi dan mengoptimalkan proses penerbitan SIM,’’ sebutnya. (wir/yun/oki)


JAKARTA - Pembahasan secara tergesa-gesa Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAAJ) dinilai bisa menguntungkan pihak tertentu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News