RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Pengalihan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB jadi Tarik Ulur
Selasa, 20 Januari 2009 – 19:50 WIB

RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Namun jika pengurusan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Dephub, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas infrastruktur baru dan menyiapkan SDM-nya. "Padahal itu membutuhkan biaya banyak. Dan penyiapan SDM-nya bisa makan waktu lima tahun, sementara masyarakat minta cepat dan pelayanannya baik," cetusnya.
Baca Juga:
Karenanya Azhar mengusulkan agar kepolisian tetap menjadi pihak yang mengurusi SIM, STNK dan BPKB. Polisi tetap mengumendingan yang ada saja diteruskan, kalau ada yang kurang sempurna, ya diperbaiki. Di zaman susah ini, kita harus irit, jangan menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu,’’ katanya.
Hal senada juga dikatakan anggoota Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo. Menurutnya, pengalihan itu dikhawatirkan akan akan membingungkan masyarakat. "Biar pekerjaan itu ditangani oleh Polri. Kalau Dephub menangani masalah itu, masyarakat justru bingung dan kesannya Dephub merebut proyek instansi lain," ujar Bruno.
Bruno menambahkan, seharusnya masalah pengurusan SIM, STNK dan BPKB itu tidak diributkan oleh instansi antara pemerintah. "Karena Pemerintah ini kan satu, masak urusan yang begini jadi rebutan? Sudahlah biar diurus Polri saja," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang