RUU LKM Kurang Serius

RUU LKM Kurang Serius
RUU LKM Kurang Serius
Kedepan, Ecky mengaku, bersama fraksinya akan melakukan kajian dan memformat ulang RUU LKM bersama para pelaku LKM dan BMT yang rencananya. “Fraksi akami akan berencana membuat RUU LKM alternatif sebagai opsi lain dari RUU yang sudah ada, “tandasnya.

Mengingat cukup pentingnya LKM di tengah masyarakat kecil, maka diperlukan payung hukum demi mendukung keberadaan LKM yang jelas keberpihakanya. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian UMKM tahun 2005, usaha mikro yang ada di Indonesia menempati urutan tertinggi yakni kurang lebih sebanyak 44,60 juta atau 91,26 persen dibandingkan usaha kecil yang berjumlah 4,16 juta atau 8,50 persen, atau dibandingkan dengan usaha besar yang hanya berjumlah 7 ribu atau 0,01 persen.  "Bagaimanapun LKM sejatinya merupakan perangkat yang sesuai untuk mengentaskan kemiskinan," pungkas anggota DPR asal Dapil Jawa Barat III ini. (dms)

JAKARTA - Kalangan Komisi VI DPR menilai Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News