RUU Mandek, Jangan Ganggu Tahapan Pemilu
Senin, 05 Maret 2012 – 16:08 WIB
“Karena yang punya kewenangan adalah para pimpinan partai. Dan kami mendesak supaya ini cepat diselesaikan, dan semakin cepat pimpinan partai bersikap, akan makin memermudah proses pembahasan kami yang ada di panja,” ungkap dia.
Baca Juga:
Apakah Gerindra melihat ada skenario sengaja membuat pembahasan RUU Pemilu deadlock agar kembali memakai UU yang lama? Muzani menegaskan, tidak juga. “Karena UU yang lama banyak kekurangan, terutama di DPT dan segala macam,” ujarnya. Tapi, kalau UU yang lama itu menguntungkan pihak tertentu? Muzani kembali menjawab, “Saya kira tidak juga. Di UU lama, sebagian mengalami kekurangan, misal sisa kursi, DPT, sejauh ini banyak bolong juga.”
Lebih jauh dia mengatakan, secara keseluruhan draft UU Pemilu sekarang yang tengah dibahas ini sudah cukup baik. “Cuma empat masalah itu yang belum ada titik terang. Peran Bawaslu sekarang sudah cukup bagus,” imbuh Muzani, yang juga Anggota Komisi I DPR itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sampai saat ini belum ada keputusan empat permasalahan krusial yakni, Parliamentary Treshold (PT), sistem pemilu, alokasi kursi per
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa
- Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta