RUU Mata Uang Buntu Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 03:53 WIB

RUU Mata Uang Buntu Lagi
JAKARTA - RUU Mata Uang akhirnya gagal diputuskan di masa sidang pertama tahun ini dan akan dibahas lagi pada masa sidang kedua yang dimulai Mei mendatang. Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah membuat keputusan yang lebih maju dengan bermufakat mengenai tanda tangan bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Namun, pemerintah dan parlemen menemui jalan buntu saat membahas tenggat berlaku uang baru serta klausul redenominasi. DPR menginginkan mata uang dengan wajah baru diberlakukan pada rentang 2013-2015.
Sedangkan pemerintah menginginkan pemberlakuan paling lama setahun, atau dengan kompromi paling lambat akhir 2012. Pemerintah juga tetap ingin menghapus pasal yang menyinggung perubahan harga mata uang atau redenominasi.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan setahun adalah waktu yang cukup bagi Bank Indonesia untuk melakukan penyesuaian. Jika tenggatnya terlalu lama, justru membuat keputusan undang-undang tidak dilaksanakan dengan konsekuen. "Kami pahami masih ada perencanaan dan persiapan, tapi kalau lebih dari satu setengah tahun sudah cukup," kata Agus dalam raker dengan Komisi XI DPR kemarin.
JAKARTA - RUU Mata Uang akhirnya gagal diputuskan di masa sidang pertama tahun ini dan akan dibahas lagi pada masa sidang kedua yang dimulai Mei
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya