RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan

RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan
RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan
JAKARTA - Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan RUU Mata Uang. Kedua belah pihak belum sepakat mengenai pihak yang berwenang membubuhkan tanda tangan dalam uang kertas.

Pemerintah ingin turut menandatangani uang kertas bersama Bank Indonesia (BI). Sedangkan sikap DPR masih terbelah antara yang bersetuju dengan pemerintah dengan pilihan lain yakni tetap menjadikan bank sentral sebagai satu-satunya pihak penandatangan uang kertas.

Selain pihak yang membubuhkan tanda-tangan, hal lain yang belum final adalah pencantuman frasa Mata Uang Republik Indonesia. Selama ini, uang kertas rupiah bertuliskan Bank Indonesia.

"Ada masalah yang masih pending, yaitu tanda tangan di uang kertas dan frasa uang kertas. Ini harus diselesaikan dulu," kata Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR Emir Moeis dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (30/3).

JAKARTA - Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan RUU Mata Uang. Kedua belah pihak belum sepakat mengenai pihak yang berwenang membubuhkan tanda tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News