RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan
Kamis, 31 Maret 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan RUU Mata Uang. Kedua belah pihak belum sepakat mengenai pihak yang berwenang membubuhkan tanda tangan dalam uang kertas. "Ada masalah yang masih pending, yaitu tanda tangan di uang kertas dan frasa uang kertas. Ini harus diselesaikan dulu," kata Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR Emir Moeis dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (30/3).
Pemerintah ingin turut menandatangani uang kertas bersama Bank Indonesia (BI). Sedangkan sikap DPR masih terbelah antara yang bersetuju dengan pemerintah dengan pilihan lain yakni tetap menjadikan bank sentral sebagai satu-satunya pihak penandatangan uang kertas.
Baca Juga:
Selain pihak yang membubuhkan tanda-tangan, hal lain yang belum final adalah pencantuman frasa Mata Uang Republik Indonesia. Selama ini, uang kertas rupiah bertuliskan Bank Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan RUU Mata Uang. Kedua belah pihak belum sepakat mengenai pihak yang berwenang membubuhkan tanda tangan
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia