RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan

RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan
RUU Mata Uang Masih Terganjal Tanda Tangan
Komisi akan mengadakan voting pada rapat internal untuk menentukan satu suara DPR. "Hasil rapat internal Komisi XI akan dibahas lagi dengan pemerintah Senin depan. Ya kemungkinan paling buruk RUU ini tak selesai lah," kata Emir.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, jika hasil voting DPR diputuskan hanya BI yang tanda tangan, pemerintah tetap tidak bersetuju. "Kalau voting dan keputusannya hanya BI yang tandatangan, kami dari pemerintah belum bisa menyetujui.," katanya.

Agus mengatakan, pemerintah perlu turut menandatangani uang kertas karena sejumlah alasan. "Itu adalah uang kertas RI, kalau ada apa-apa, pemerintah," katanya.

RUU Mata Uang merupakan inisiatif DPR yang dibahas parlemen periode 2004-2009. Namun, pembahasannya belum juga selesai hingga masa tugas parlemen berakhir. Sebelumnya mengusulkan tanda tangan bersama BI, pemerintah mengusulkan hanya menteri keuangan yang membubuhkan tanda tangan. Ini sama dengan praktik di Amerika Serikat. Meskipun otoritas pengedaran mata uang ada di bank sentral (The Fed), namun yang tanda tangan adalah Menkeu atau Secretary of Treasure. (sof)


JAKARTA - Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan RUU Mata Uang. Kedua belah pihak belum sepakat mengenai pihak yang berwenang membubuhkan tanda tangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News