RUU Maybrat Diterima Bulat
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:02 WIB

RUU Maybrat Diterima Bulat
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Maybrat (Papua Barat) mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dari 10 fraksi yang ada, tak satu pun yang menyatakan keberatannya RUU Maybrat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jumat (19/12). RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) juga disetujui seluruh fraksi. Sebelumnya, mewakili Presiden, Menteri Hukum-HAM Andi Matalata juga secara tegas menyatakan bahwa pemerintah menyetujui disahkannya RUU pembentukan Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Rapat paripurna menyetujui RUU pembentukan Kabupaten Maybrat dan RUU pembentukan Kabupaten Meranti untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Apakah semua setuju?," ujar Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat. Dia langsung mengetokkan palu sebagai tanda keputusan sudah diambil secara sah.
Baca Juga:
Mendengar keputusan tersebut, sekitar 50-an pemuda asal Maybrat yang sejak awal sudah duduk di balkon gedung DPR tempat paripurna digelar, sontak riuh bertepuk tangan. Tidak hanya itu, mereka bahkan menari-nari dengan menghentak-hentakkan kaki sembari menyanyi-nyanyi. Salah seorang dari mereka berorasi, yang intinya mengucapkan terima kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan RUU pembentukan Kabupaten Maybrat. "Kami senang karena ternyata negara ini menghargai aspirasi kami. Kami senang Kabupaten Maybrat sudah disahkan," teriak seorang pemuda berulang kali.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Maybrat (Papua Barat) mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang ada di
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO