RUU Meranti Disahkan DPR
Jumat, 19 Desember 2008 – 18:49 WIB
JAKARTA - Setelah sempat tertunda bertahun-tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum'at (19/12).Pengesahan RUU Kabupaten Meranti dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI HR Agung Laksono, disambut dengan gegap-gempita oleh para pendukung pembentukan Kabupaten Meranti yang turut hadir menyaksikan acara yang cukup bersejarah itu. Sesuai Pasal 15 RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa setelah jadi kabupaten baru dan terpisah dari Bengkalis, maka Pemkab Bengkalis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemkab Kepulauan Meranti.
Satu per satu fraksi dari sebelas fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapat fraksinya dan semuanya menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Kami mendukung dan menyatakan setuju atas pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Meranti, dan kami berharap pembentukan kabupaten ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali di Kepulaun Meranti,” tegas juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) HM Khaidir Wafa.
Sementara masyarakat Meranti di Jakarta yang diwakili Ramlan Abdullah mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU Kabupaten Meranti. “Kita sangat bersyukur karena ini adalah hasil dari perjuangan yang sangat panjang,” katanya. Ramlan berharap, pembentukan Kabupaten Meranti benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan, terutama dalam mengejar berbagai ketertinggalan pembangunan selama ini. “Jangan sampai pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ini hanya menguntungkan segelintir orang, tapi benar-benar seluruh masyarakat Meranti,” harapnya.
Baca Juga:
Hal yang sama juga harus dilakukan Pemprov Riau, dimana harus memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan Pilkada pertama di Meranti, Pemprov Riau harus membantu sebesar Rp4 miliar.
JAKARTA - Setelah sempat tertunda bertahun-tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan
BERITA TERKAIT
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu