RUU Meranti Disahkan DPR

RUU Meranti Disahkan DPR
RUU Meranti Disahkan DPR

Dalam pada itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, maka paling lambat 6 bulan sejak disahkan RUU-nya, pembentukannya harus diresmikan dan dilantik pejabat sementara Bupati.

Andi atas nama pemerintah juga menegaskan bahwa pembentukan sebuah kabupaten baru adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali. “Pemekaran harus bermanfaat untuk masyarakat banyak,” tegasnya.

Kabupaten Kepulauan Meranti yang tadinya bagian dari Kabupaten Bengkalis terdiri dari lima kecamatan, yakni Merbau, Tebing Tinggi, Rangsang Barat, Rangsang Timur, dan Tebing Tinggi Barat. Ibukota Kabupaten terletak di Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi.Bagaimana dengan RUU Pembentukan Kabupaten Mandau, yang justru lebih dulu diproses di DPR? Terkait RUU ini, baik DPR maupun pemerintah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemprov Riau mendukung serta mengusahakan agar seluruh persyaratan yang diharuskan UU bisa dipenuhi. “Kami berharap Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau mendukung dan melengkapi persyaratan yang diharuskan, terutama masalah cakupan wilayah, sehingga RUU Pembentukan Kabupaten Mandau juga bisa kita sahkan di masa mendatang,” harap Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Eka Santosa.(eyd)

JAKARTA - Setelah sempat tertunda bertahun-tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News