RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45

RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45
RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hasto Kristianto, mengingatkan, perubahan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Pasal 12 ayat 3, Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3, harus sesuai dengan UUD '45. "Dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut, kami berpendapatdiperlukan suatu perumusan baru yang sesuai dengan amanat UUD 1945," ujar Hasto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Sementara anggota Komisi I DPR RI, Yusron Ihza Mahendra menilai positif langkah yang akan diambil pemerintah untuk memaksimalkan kontrak LNG Tangguh dengan pemerintah China. Menurut Yusron langkah tersebut merupakan pintu masuk bagi langkah pemerintah lainnya untuk melakukan renegosiasi seluruh kontrak yang selama ini merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia.

“Langkah pemerintah untuk melakukan renegosiasi ulang itu harus diapresiasi karena langkah ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan dan kontrak-kontrak lainnya yang merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia,” ujar Yusron.

Langkah renegosiasi itu memang patut dilakukan dan pihak luar yang menyepakati hal itu tentunya juga memahami bahwa dalam kontrak yang telah dibuat itu merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia. “Saya rasa pihak luar contohnya pemerintah China dalam kontrak LNG Tangguh akan mengerti bahwa memang kontrak tersebut patut direnegosiasi,” katanya.

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hasto Kristianto, mengingatkan, perubahan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilakukan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News