RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45
Selasa, 09 September 2008 – 16:51 WIB
Yusron juga yakin langkah renegosiasi terhadap seluruh kontrak dengan pihak asing diyakininya tidak akan mempengaruhi hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara terkait. “Saya rasa langkah renegosiasi tidak akan membuat hubungan kita akan jelek, mereka tentunya akan paham posisi kita,” tegasnya.
Baca Juga:
“Selain itu namanya juga renegosiasi atau negosiasi ulang,tentunya akan ada kesepakatan-kesepakatan baru yang akan ditempuh, jadi kesepakatan ulang itu tentunya merupkan akan menjadi kesepakatan bersama,” imbuhnya. Ketika ditanyakan mengenai langkah apa yang harus dilakukan pemerintah jika renegosiasi itu tidak bisa disepakati bersama, anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ini menjawab hal itu bukanlah masalah. “Jika mereka menolak renegosiasi maka kita batalkan saja kontrak itu, tidak masalah,” ujar adik Yusril Ihza Mahendra ini lagi.
Pembatalan itu menurut Yusron tentunya akan ada konsekuensi berupa denda, namun menurutnya tetap saja membayar denda lebih baik daripada kita merugi ratusan trilun tiap tahunnya. “Jika mereka tidak mau menyepakati negosiasi ulang yang kita ajukan, maka kita batalkan saja secara sepihak. Kita memang akan membayar denda namun itu masih lebih murah kan dibanding meneruskan perjanjian itu. Denda tersebut tidak akan melanggar hukum kan, itu sah dan tidak ada yang bisa dituntut kalau kita membayar dendanya,” ujar Yusron.
Dirinya pun mencontohkan langkah yang dilakukan pemerintah Jepang. Jepang menurutnya satu saat pernah ada aturan kalau harus mengimpor beras dari luar. Namun aturan tersebut dilanggar dengan membayar denda. “Di Malaysia juga ada larangan main petasan dalam merayakan tahun baru China. Pelanggar akan didenda. Tahu apa yang mereka lakukan? Mereka pun patungan mengumpulkan uang untuk membayar denda dan mereka pun memainkan petasan. Pemerintah Malaysia pernah dibuat pusing karena aturan itu sendiri dengan langkah masyarakat China itu,” tegasnya.(Fas)
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hasto Kristianto, mengingatkan, perubahan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilakukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul