RUU Migas Macet di Senayan, Pemerintah Didorong Turun Tangan

”Masa depan UU Migas tergantung kontestasi DPR dan bagaimana pemerintah merespons. Saya yakin pemerintah akan take over kalau DPR belum selesaikan UU ini,” tandasnya.
Sedangkan peneliti senior The Habibie Center Zamroni Salim menilai posisi Pertamina dan SKK Migas selama ini tidak mampu menentukan besarnya cadangan migas. SKK Migas memiliki kelemahan tidak memiliki hak berbisnis.
Sementara Pertamina memiliki hak berbisnis, namun tidak memiliki hak untuk membuka tambang. ”Hak mining rights bisa membuatnya (Pertamina) lebih kuat untuk mengambil resiko dalam eksplorasi,” ujarnya.
Menurut Zamroni, jika berbicara pasal 33 UUD 1945, negara memiliki hak untuk melakukan eksplorasi atau membuka tambang, demi hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, pemerintah bisa mendelegasikan hal itu kepada Pertamina.
”Pertamina bisa memiliki monopoli untuk kuasai blok migas yang ada sekaligus kewenangan kontrak kerja sama,” ujarnya.(bay)
JAKARTA - Rumusan Revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjadi inisiatif DPR saat ini berhenti di tengah jalan. Menjelang pergantian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif