RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Kampus Gagal Dapat Izin Kelola Tambang

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa kampus tidak bisa memperoleh izin mengelola tambang setelah muncul keputusan rapat pleno DPR RI tentang RUU Minerba.
"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Diketahui, Baleg DPR RI pada Senin ini melaksanakan rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba yang dihadiri perwakilan pemerintah.
Seluruh fraksi setuju RUU Minerba dibawa ke Tingkat II atau segera disahkan ke Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Supratman menyebut kampus hanya menjadi pihak penerima manfaat dari izin tambang yang diberikan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Menurutnya, kampus yang memerlukan dana riset dan beasiswa akan menjadi penerima manfaat dari tambang hasil kelola BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dengan penugasan khusus.
"Jadi, tadi usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," lanjutnya.
Supratman mengatakan RUU Minerba memuat kesepakatan memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan.
Pemerintah dan DPR bersepakat kampus tidak menerima izin mengelola tambang, tetapi hanya sebagai penerima manfaat.
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok